Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Plw/2024/PN Sda Go Cynthia Putri Prayogo 1.BANK BENTA (PT. BPR BENTA TESA)
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3.MOCHAMMAD HASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Go Cynthia Putri Prayogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suprat, S.H., M.H.Go Cynthia Putri Prayogo
2SUAD, S.H., M.HGo Cynthia Putri Prayogo
Tergugat
NoNama
1BANK BENTA (PT. BPR BENTA TESA)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3MOCHAMMAD HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III melakukan perbuatan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menyatakan proses lelang atas sebidang tanah dan bangungan dengan SHM No. 59, luas 151 M2 yang terletak di Kelurahan, Krian, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atas nama Janda Go Cynthia Putri Prayogo dalam hal ini (Go Cynthia Putri Prayogo /Pelawan) sesuai Surat Ukur No. 00004/11/15/2005 tanggal 25 April 2005 cacat prosedur sehingga batal demi hukum;
4. Menyatakan batal demi hukum status pemenang lelang dan batal demi hukum Grosse Risalah Lelang No. 361/46/2022 tanggal 28 Oktober 2022;
5. Menghukum Terlawan I untuk melakukan perhitungan dan membayar kerugian dengan pengembalian sisa penjualan hasil lelang kepada Pelawan;
6. Menyatakan terhadap adanya gugatan perlawan ini maka segala bentuk tindakan dan atau upaya eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu hingga adanya putusan inkracht demi mencapai kepastian dan keadilan;
7. Memerintahkan supaya Para Terlawan tidak ingkar dalam menjalankan isi putusan ini maka sudah sepatutnya apabila Para Terlawan lalai didalam menjalankan isi putusan ini, agar dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
8. Membebankan Para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya hukum; 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak