INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
370/Pdt.P/2024/PN Sda | UMUL AROH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 370/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 13537/DSP/1996 tertanggal dikeluarkannya 01 Juli 1996 atas nama UMUL AROH lahir di Sidoarjo tanggal 28 November 1978 tercantum dengan anak ke Enam jenis Perempuan dari Suami Istri : ARSAN dan NURYATI. Yang semula nama orang tua Perempuan NURYATI akan diperbaiki menjadi NGAEMI sesuai dengan Kutipan Akta Kematian 3515-KM-27062024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor 3515042601096794 ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 13537/DSP/1996 tertanggal dikeluarkannya 01 Juli 1996 atas nama UMUL AROH lahir di Sidoarjo tanggal 28 November 1978 tercantum dengan anak ke Enam jenis Perempuan dari Suami Istri : ARSAN dan NURYATI. Yang semula nama orang tua Perempuan NURYATI akan diperbaiki menjadi NGAEMI sesuai dengan Kutipan Akta Kematian 3515-KM-27062024-0003 dan Kartu Keluarga Nomor 3515042601096794 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |