Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Sda WAHID, S.H. MOCH. FAISOL AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/M.5.19/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FAISOL AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MOCH. FAISOL AKBAR pada hari Rabu              tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Lantai 2 Rumah Makan Toby’s yang terletak di Jalan Raya Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MOCH. FAISOL AKBAR pada hari Rabu              tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Lantai 2 Rumah Makan Toby’s yang terletak di Jalan Raya Kalijaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya