Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.Sus/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. MUHAMMAD FIRMANSYAH MAULANA Bin MIFTACHUS SURUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4979/M.5.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRMANSYAH MAULANA Bin MIFTACHUS SURUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH MAULANA Bin MIFTACHUS SURUR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jalan Raya Bypas Juanda Desa Sedati Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIRMANSYAH MAULANA Bin MIFTACHUS SURUR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jalan Raya Bypas Juanda Desa Sedati Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya