Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
614/Pid.Sus/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. 1.JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA
2.HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO. NASIR EDI SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4928/M.5.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA[Penahanan]
2HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO. NASIR EDI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

------------Bahwa ia terdakwa JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA (Alm) bersama dengan terdakwa HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Mutiara Blok CD-14 Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu

Perbuatan para  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-----------Bahwa ia terdakwa JUPRI als.TEMON Bin MUSTOFA (Alm) bersama dengan terdakwa HARLEX HENDRANATA Als.BAGONG Bin NASIR EDI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar  jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Perumahan Pondok Mutiara Blok CD-14 Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu

Perbuatan kedua terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya