INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
164/Pdt.P/2024/PN Sda | NUR BADRIYATUL ISNAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan menambahkan nama orang tua laki-laki pada :
Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 3515-LT-01092022-0028 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis anak ke SATU PEREMPUAN DARI IBU SUMIYATI menjadi “anak ke SATU DARI AYAH SUPA’AT dan IBU SUMIYATI”
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki dan menambahkan nama orang tua laki-laki pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 3515-LT-01092022-0028 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis anak ke SATU PEREMPUAN DARI IBU SUMIYATI menjadi “anak ke SATU DARI AYAH SUPA’AT dan IBU SUMIYATI” ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |