INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
489/Pdt.P/2024/PN Sda | Reni Sedia Rahayu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 489/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon ingin membetulkan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 1718/1971 tertanggal dikeluarkannya 10 April 1971 atas nama Rini Sediorahaju lahir di Surabaya Yang semula nama Pemohon Rini Sediorahaju lahir di Surabaya akan dibetulkan menjadi Reni Sedia Rahayu sesuai dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515075803710004 , Kartu Keluarga 3515071311230007;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 1718/1971 tertanggal dikeluarkannya 10 April 1971 atas nama Rini Sediorahaju lahir di Surabaya Yang semula nama Pemohon Rini Sediorahaju lahir di Surabaya akan dibetulkan menjadi Reni Sedia Rahayu sesuai dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515075803710004 , Kartu Keluarga 3515071311230007 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |