Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN SDA | ARI LUKMANUL HAKIM,ST | Kejaksaan Negeri Sidoarjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jan. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN SDA | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jan. 2019 | ||||
Nomor Surat | 01 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
2.Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan TERMOHON Praperadilan dalam melakukan penetapan Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: SP-203/o.5.30/Fd.1/11/2018 Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kepada PEMOHON adalah tidak sah berdasarkan atas hukum ;
3.Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Surat perintah Penyidikan Terhadap pemohon serta membatalakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo; 4.Memerintahkan kepada TERMOHON Praperadilan untuk menghentikan proses Penyidikan Terkait Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : Print-08/O.530/Fd.1/11/2018 tanggal 12 November yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo ; 5.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |