Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Sda DRS. MOCHAMAD CHOLIK SH., MS.i Yayasan Masjid Darussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MOCHAMAD CHOLIK SH., MS.i
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELY ELFIDA RAHMATUL LAILI S.HDRS. MOCHAMAD CHOLIK SH., MS.i
2BUDI HARJO, S.H.I., CPM.DRS. MOCHAMAD CHOLIK SH., MS.i
Tergugat
NoNama
1Yayasan Masjid Darussalam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.000.000,00
Petitum
PRIMER:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menghukum Tergugat Yayasan Masjid Darussalam untuk mengembalikan Pinjaman/utang Yayasan Masjid Darussalam kepada Sdr. DRS. MOCHAMAD CHOLIK., S.H., MS.i., uang sebesar: Rp. 364.000.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah)., secara tunai atau tranfer melalui rekening Penggugat, Bank BNI dengan Nomor: 0184304485 atau rekening yang ditunjuk oleh Penggugat, setelah putusan diucapkan;
 
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
 
SUBSIDER:
Bilamana  yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendirian lain, maka mohon kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak