INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2023/PN Sda | PT. CJ FEED AND CARE INDONESIA | PT. SAFAAT BEJO HARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 303.120.000,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 303.120.000,- (tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran hutang sebesar Rp. 303.120.000,- (tiga ratus tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), kepada Penggugat secara lunas dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik No. 783, luas 125 M2, atas nama Suhartono, yang terletak di Perum Puri Indah U-35, Dsa. Suko, Kec. Sidaorjo, Kab, Sidoarjo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tinggkat pertama;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |