Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Sda CV HARJO BINANGUN Perumda Delta Tirta Sidoarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 19 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV HARJO BINANGUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SHCV HARJO BINANGUN
Tergugat
NoNama
1Perumda Delta Tirta Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.592.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3.    Menghukum  Tergugat untuk  membayar ganti rugi atas kerugian sebesar Rp. 142.592.000, (Seratus empat puluh dua juta lima ratus Sembilan puloh dua ribu rupiah) sudah termasuk PP 10%
4.    Menyatakan atas SPK tahun 2015 tanggal 09 Nopember 20215 dengan Nomer : 690/202/PPK/PL/POKJA202/Nopember/2015 dari Tergugat adalah SAH dan Berharga.
5.    Menyatakan atas  bukti surat Penawaran dari Penggugat dengan Nomor : 03/SP-HB/X/2015 tanggal 29 Oktober 2015,Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dan Negoisasi Pengadaan langsung :690/2086/PL/Pokja202.PDAM/2015 tanggal 05 Nopember 2015,  Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomer : 690/2106.PL/Pokja202.PDAM/2015 tanggal 05 Nopember 2015, adalah SAH dan Berharga
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
         Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak