Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2024/PN Sda | ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. | 1.JUANG RANTO ARIGAYO 2.DIMAS WAHYU MAHENDRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1638/M.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : -----------Bahwa terdakwa 1 JUANG RANTO ARIGAYO bersama-sama terdakwa 2 DIMAS WAHYU MAHENDRA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 13.32 WIB, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 pukul 13.29 WIB, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pukul 13.31 WIB, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 pukul 13.32 WIB, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 14.45 WIB, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 13.26 WIB, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 13.55 WIB dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 13.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di gudang perlengkapan / peralatan bayi Jalan Raya Bluru Desa Bluru Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”, --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -----------Bahwa terdakwa 1 JUANG RANTO ARIGAYO bersama-sama terdakwa 2 DIMAS WAHYU MAHENDRA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 13.32 WIB, pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 pukul 13.29 WIB, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 pukul 13.31 WIB, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 pukul 13.32 WIB, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 14.45 WIB, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 13.26 WIB, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 13.55 WIB dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 13.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di gudang perlengkapan / peralatan bayi Jalan Raya Bluru Desa Bluru Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut para terdakwa --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |