Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Serara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama :
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000,- secara tunal dan sekaligus kepada PEMOHON;
5.Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. |