- Menyatakan perlawanan pelawan VITRI KURNIASARI adalah tepat dan beralasan hukum;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang Benar dan Jujur;--------------
- Menyatakan pelawan adalah pemilik Sah terhadap sebuah bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1792 / Kelurahan Lemahputro tanggal : 5-2-1994 atas nama Nyonya VITRI KURNIASARI Gambar Situasi Tgl. 29-6-1994 Nomor : 4762/1994 luas : 167 M2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan Taman Pinang (TPI) Blok GVI
Sebelah Timur : Rumah Bp. Lucky (TPI Blok GVI-2)
Sebelah Selatan : Rumah Hj Evita Eka Hendras (TPI Blok GVI/34)
Sebelah Barat : Jalan Taman Pinang (TPI) Blok GVII
Setempat dikenal dengan Jalan Taman Pinang Indah G-VI No. 1 RT. 027 RW 005 Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Taman Pinang Indah Blok G VI/1 Sidoarjo tanpa disebutkan batas-batasnya yang telah dilakukan pada hari selasa tanggal 23 Mei 2017 sesuai Berita Acara Penyesuaian ( Vergelijende Beslag) Nomor : 04/VB/2017/PN Sda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----
- Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Perumahan Taman Pinang Indah Blok G VI/1 Sidoarjo tanpa disebutkan batas-batasnya sebagaimana Penetapan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 8/Eks/2020/ PNSda Jo. Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Sda Jo. Nomor : 756/PDT/2017/PT.Sby tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 214/Pdt.G/2016/ PN.Sda yang telah diputus pada Tanggal : 18 Juli 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 756/PDT/2017/PT.SBY tanggal : 20 Februari 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan;-------------------------------
- Menghukum Para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;-------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);---------------------------------------------------------------------------------- |