INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
133/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.ABD. MUKID 2.Muktar lubis 3.Mokshin |
3.Kustiyah / Hj. Masadah 4.Hj. Mudawamah |
Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa yakni sebidang tanah/ tambak sebagaimana yang tercatat dalam Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H. DULMADJID dengan NOP (Nomor Objek Pajak) : 35.15.050.015.018-0004.0 dan atau Sertipikat Hak Milik No. 81 Luas 29.661 M2 atas nama KUSTIYAH alias Haji MAS’ADAH dan Sertipikat Hak Milik No. 80 Luas 14.840 M2 atas nama MUDAWAMAH yang terletak di Desa Permisan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dengan batas – batas sebagaimana dibawah ini :
Sebelah Utara : Tambak Milik H. Ridhoi
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Tambak Milik H. Ridhoi
Sebelah Timur : TKD Janti
2. Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk menempati dan atau menggarapkan kepada siapapun objek sengketa yakni sebidang tanah/ tambak yang terletak di Desa Permisan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sesuai Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H. DULMADJID atau Sertipikat Hak Milik No. 81 Seluas 29.661 M2 atas nama KUSTIYAH alias Haji MAS’ADAH (Tergugat I) dan Sertipikat Hak Milik No. 80 Seluas 14.840 M2 atas nama MUDAWAMAH (Tergugat II) sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah/ tambak sesuai Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H. DULMADJID dan atau Sertipikat Hak Milik No. 81 Seluas 29.661 M2 atas nama KUSTIYAH alias Haji MAS’ADAH (Tergugat I) dan Sertipikat Hak Milik No. 80 Seluas 14.840 M2 atas nama MUDAWAMAH (Tergugat II) tanah/ tambak yang terletak di Desa Permisan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
3. Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk menempati dan atau menggarapkan objek sengketa kepada siapapun yakni sebidang tanah/ tambak sesuai Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H.DULMADJID dan atau Sertipikat Hak Milik No. 81 Luas 29.661 M2 atas nama KUSTIYAH alias Haji MAS’ADAH (Tergugat I) dan Sertipikat Hak Milik No. 80 Luas 14.840 M2 atas nama MUDAWAMAH (Tergugat II) sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
4. Melarang Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengganti dan atau mencoret Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H.DULMADJID dalam buku desa atau dalam buku pertanahan dengan cara apapun sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 81 Luas 29.661 M2 atas nama KUSTIYAH alias Haji MAS’ADAH dan Sertipikat Hak Milik No. 80 Luas 14.840 M2 atas nama MUDAWAMAH merupakan Sertipikat Hak Milik yang cacat hukum sehingga batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa sebidang tanah/ tambak sesuai Letter C No. 224 luas + 8.740 ha atas nama H.DULMADJID kepada Para Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Para Penggugat.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tundak dan patuh dalam putusan ini.
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |