Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.B/2024/PN Sda | GURUH WICAHYO, S.H. | DEVY EKAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2253 /M.5.19/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa ia Terdakwa DEVY EKAWATI pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di PT. DIKI JAYA yang beralamat di Urangagung, Sumberejo RT.14 RW.03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP. ----- ATAU KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa DEVY EKAWATI pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di PT. DIKI JAYA yang beralamat di Urangagung, Sumberejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |