INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
204/Pdt.Plw/2024/PN Sda | YAYASAN NIDA'UL FITRAH | 1.RUL AINI 2.RAHMAT 3.NURUL IZRIANI 4.NUR CHAYATI 5.ACHMAD FAUZI 6.ABDULLAH FADHLUN 7.ARISTIA SHABEL 8.CHOIROTUL ARISKA 9.MIRANTIKA SHABEL 10.IRKHAM MUZAKHIR 11.ISKHAK CAHYONO 12.MASKHULIN 13.H. WARLHEIYONO 14.SUKARLIES 15.ARIEF BACHTIAR 16.DESI IRAWATI 17.IWAN SETIAWAN 18.MARYONO SUSANTO 19.PRIYANTO PRATIKNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.Plw/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan atau mengabulkan Perlawanan (Gugatan-perlawanan) Pelawan seluruhnya.-----------
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak-pelawan dan atau pihak-pembeli yang beretikat-baik.-----------------
3. Menyatakan Akta-notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, SH., M.Kn. Nomor : 27 - 08 Juni 2018 Pengikatan Jual-beli juncto Nomor : 28 - 08 Juni 2018 tentang Kuasa-jual adalah sah secara hukum dan memiliki atau mempunyai kekuatan hukum mengikat.----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik absah dan pihak yang berhak atau berwenang atas obyek-tanah (tanah-Pelawan) seluas 1.000-M2 ; yang terletak di- jalan Rangkah Kidul ; RT. 01 - RW. 01 ; Desa Rangkah-kidul ; Kecamatan Sidoarjo ; Kabupaten Sidoarjo ; sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 ; Persil-GL ; Kelas-desa S ; dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.--------------------------------------------------
5. Menyatakan Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) telah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Pelawan ; berdasarkan Pasal-1365 KUHPerdata.----
6. Menghukum Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) secara tanggung-renteng membayarkan sejumlah-uang kepada Pelawan sebagai ganti-rugi kerugian-Materiel yang diderita-dialami oleh Pelawan sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).----
7. Menyatakan obyek-tanah milik Pemohon-eksekusi Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 berbeda atau tidak-sama dengan obyek-tanah milik Pelawan (Termohon-eksekusi).---
8. Menetapkan eksekusi-Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo ; sebagaimana-hal berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor : 24/Eks/2023/PN.SDA - 15 September 2023 juncto Nomor : 349/Pdt.G/2020/PN.Sda jo. Nomor : 107/PDT/2022/PT.SBY jo. No.: 3712 K/Pdt/2022 - 26 September 2023 dan 05 Oktober 2023 harus dihentikan dan atau tidak dapat dilaksanakan (non-executable).---
9. Menyatakan Sita-eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 15 Maret 2024 ; berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo No.: W.14.U8/801/HK.02/3/2024 - 13 Maret 2024 juncto Penetapan-no.: 24/Eks/2023/PN.Sda - 01 Maret 2024 ; atas obyek-tanah milik Pelawan :
seluas 1.000-M2 terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT.01-RW.01) Desa Rangkah-kidul ; Kecamatan Sidoarjo ; Kabupaten Sidoarjo ; sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 ; Persil-GL Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Sidoarjo) ; dengan batas-batasnya :
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.--------------------------------------------------
Adalah cacat-hukum atau tidak-sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; sehingga Sita-eksekusinya (penyitaannya) tersebut diatas haruslah diangkat atau dicabut.--------------------------------
ATAU - Apabila judex-factie berpendapat-lain ; mohon putusan-adil |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |