INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
362/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.RESTUNINGDYAH EKKA ANDINI 2.PRISTY DWI LEONITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 362/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di RSUD Dr.SOETOMO Surabaya, pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : SUTARMI karena sakit pada Usianya yang ke 47 Tahun dan dikebumikan di tempat Pemakaman Umum Desa Bungurasih, Kecamata Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SUTARMI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil adilnya (Ex Aqequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |