Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
545/Pid.Sus/2024/PN Sda | FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. | PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 545/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4408/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------------ Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Angkringan Ds. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua : Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK (ALM) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Ds. Kraton Rt.14 Rw.03, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |