BAGUS ILHAM PRAYOGO, Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00
WIB saat berada di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Sidoarjo telah didatangi petugas kepolisian dan
setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar saya telah memarkir kendaraan hingga ke atas trotoar.
Karena dapat menganggu ketertiban umum kemudian diamankan oleh polisi untuk sidang Tipiring.---
-------------------------
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 27 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf I Perda Kab. Sidoarjo No.10 Tahun. 2013 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat.---------------------- |