Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
291/Pdt.G/2024/PN Sda | Teguh Halim Syah | 1.P.T. BPR Bumi Sanggabuana 2.Guntoro Prajitno 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo 4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 291/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan SAH sebagai hukum Perjanjian Kredit Nomor : 767618TAlXl16 tertanggal 08 Oktober 2016. 3. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa : 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 5. Menyatakan Akta Merger Hak Tanggungan yang didasarkan atas Akta Penggabungan dan Peleburan yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tanggal 29 Mei 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 814/46/2021 tanggal 23 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 81, Luas 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 00362/Gedangan/2016, atas nama Guntoro Prajitno (Tergugat II) selaku pemenang lelang, yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng. 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini. 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |