Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2024/PN Sda Muqsith Muqtadir Arief Abdulloh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muqsith Muqtadir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arief Abdulloh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PIHAK PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menghukum     PIHAK     TERGUGAT     untuk     melunasi sisa hutangnya dan membayar denda    kepada     PIHAK PENGGUGAT sebesar [(Rp. 3.000.000,00) (Tiga juta rupiah)].
3. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dari perkara ini.

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono). 
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak