Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DENY YUSANTO, pada waktu antara tanggal 6 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2016, atau setidak tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di jalan Garuda IV No. 14 A Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
|