Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. MOCH. KHOLIS AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 620/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5049/M.5.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. KHOLIS AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

--------- Bahwa ia terdakwa MOCH. KHOLIS AMRI,  pada hari Rabu tangagl 05 September 2018 seitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di Perumahan Tambak Rejo Indah Jalan Ikan Arwana Blok I No.29 RT.01 RW.12 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --

 

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa MOCH. KHOLIS AMRI,  pada hari Rabu tangagl 05 September 2018 seitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2018 bertempat di Perumahan Tambak Rejo Indah Jalan Ikan Arwana Blok I No.29 RT.01 RW.12 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya