Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
534/Pid.Sus/2024/PN Sda | GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. | MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 534/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4318/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, . ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |