Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2024/PN Sda Kholidiyah Ach. Yunus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kholidiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHKholidiyah
2MUCHAMMAD CHAQQUL AMIN, S.H.Kholidiyah
3AHMAD ARIF MUNANDAR, S.H.Kholidiyah
4SAIFUL BAHRI, S.H., LL.M.Kholidiyah
Tergugat
NoNama
1Ach. Yunus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhannya
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp.204.600.000,-(Dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah)kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Im-materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,-(Dua Milyar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga objek sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek sengketa dan harta benda milik dari TERGUGAT, sebagai jaminan agar putusan dapat dilaksanakan dengan baik:

1.  Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02304, Desa. Kepuhkemiri, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, dengan luas: 90 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 00478/Kepuhkemiri/2019 tertanggal 02 September 2019 atas nama Pemegang Hak PT. NUSANTARA ADHI LESTARI di Kab. Sidoarjo;

2.  Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag)terhadap harta benda milik TERGUGAT Kemiri, RT.04, RW.02, Desa Kepuhkemiri, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini dengan baik;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak