Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2024/PN Sda MOH. MAKHRUS 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Pusat Gedung BRI 1,PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang SIDOARJO
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan ,Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SidoarjoCq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. MAKHRUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Pusat Gedung BRI 1,PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang SIDOARJO
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan ,Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SidoarjoCq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Gedung Keuangan Negara II Lt.8,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.  
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I atas asset dalam agunan ; 
1) Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 859 Luas Tanah 125 m2, atas nama MOH. MAKHRUS, terletak di Desa Rejeni Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo. 
2) Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1128, Luas Tanah 610 m2, atas nama MOH. MAKHRUS terletak di Desa Rejeni Kec. Krembung Kab. Sidoarjo
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak