Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. 1.ILHAM AURIZA
2.NANANG INDRA WAHYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5035/M.5.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM AURIZA[Penahanan]
2NANANG INDRA WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------Bahwa ia terdakwa ILHAM AURIZA bersama dengan terdakwa NANANG INDRA WAHYU, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di dalam gang Jagalan I Jalan Jagalan RT.01 RW.03 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-----------Bahwa ia terdakwa ILHAM AURIZA bersama dengan terdakwa NANANG INDRA WAHYU, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di dalam gang Jagalan I Jalan Jagalan RT.01 RW.03 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu

Perbuatan kedua terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) )  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya