Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H. | SULISTIANI | 2 | MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H. | ENIK SUYENI | 3 | MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H. | MOCH FAIDJIN | 4 | MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H. | RUDI HARTONO | 5 | MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H. | SARDI | 6 | ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. | SULISTIANI | 7 | ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. | ENIK SUYENI | 8 | ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. | MOCH FAIDJIN | 9 | ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. | RUDI HARTONO | 10 | ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H. | SARDI |
|
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.;
2. Menyatakan pembentukan Panitia Pemetaan Tanah Blok Waru (Tergugat) dibuat secara tidak sah, sehingga Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap sawah Blok Waru;
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita acara Tanggal 10 Desember 2023 dan Berita Acara Tanggal 15 Desember 2023 dengan segala akibatnya;
4. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan melarang Tergugat melakukan segala tindakan atas sawah Gogol Blok Waru, kecuali yang ditetapkan dalam putusan ini;
6. Menghukum Tergugat menjalankan tuntutan berupa:
Tuntutan Kerugian Materiil:
? Menghukum Tergugat secara agar segera membatalkan transaksi jual-beli kavling tanah dengan Pihak Pembeli dan kemudian mengembalikan uang hasil jual-beli kepada pihak yang berhak.
? Menghukum Tergugat secara agar segera mengembalikan hak-hak atas tanah sawah Gogol Blok Waru kepada Para Penggugat seperti keadaan semula tanpa syarat.
Tuntutan Kerugian Immateriil:
? Menghukum Para Tergugat agar segera mengembalikan tanah sawah Gogol Blok Waru secara natura kepada Para Penggugat.
? Memerintahkan Tergugat mengumumkan pembatalan Berita Acara A Quo di kantor Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pengumuman disertai permintaan maaf ditujukan kepada Para Penggugat
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan taat pada Putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet banding, kasasi atau pun upaya hukum yang lainnya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|