Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PN Sda HO HSI CHIN 1.HENDRI EKA WARDHANA
2.DENNY YUDHA SETYAWAN
3.JEMMY TRI SUKMANA
4.CITRA RAHMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HO HSI CHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADVENT DIO RANDY, S.H.HO HSI CHIN
2ZULHILMI RIZKI FILHAJ, S.H.HO HSI CHIN
3FRENDIKA SUDA UTAMA, S.H.,M.H.HO HSI CHIN
4MUHAMMAD FAIZ, S.H.HO HSI CHIN
5RIZAL HARIYADI, S.H., M.H.HO HSI CHIN
6ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H.HO HSI CHIN
Tergugat
NoNama
1HENDRI EKA WARDHANA
2DENNY YUDHA SETYAWAN
3JEMMY TRI SUKMANA
4CITRA RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Manyatakan PENGGUGAT, YOHAN HO SIA (anak) dan ANDREAS HO SIA (anak) telah memberikan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Mei 2024 kepada PENGGUGAT adalah merupakan Ahli Waris dari EKA HENDRA WIJAYA ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT Selaku Ahli Waris dari HERMIYATI selaku Penjual telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
 
4. Menyatakan PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH Nomor 29 tertanggal 10 Januari 1992, KUASA UNTUK MENJUAL Nomor 30 tertanggal 10 Januari 1992 dan KUASA UNTUK MENJAMINKAN Nomor 31 tertanggal 10 Januari 1992 yang dibuat dihadapan TANTIEN BINTARTI, Sarjana Hukum, Notaris Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum ;
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan dan meningkatkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tersebut ke dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat yang berwenang ; 
 
6. Menyatakan PENGGUGAT yang mewakili Para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA adalah pemilik yang sah atas Sebidang Tanah seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ; satu dan lain lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 353, dengan Gambar Situasi Nomor : 5535 / 1981, tertanggal 15 – Desember - 1982 dengan atas nama DJAMA’ALI, dengan batas - batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Kos milik Ena sulaksana
- Sebelah Timur : Jalan Produksi 
- Sebelah Barat : Rumah milik Hartas zasika Eko sari
- Sebelah Selatan : Jalan Bangah Indah V
 
5. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa kehadiran PARA TERGUGAT selaku ahli waris Penjual sebagaimana PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH Nomor 29 tertanggal 10 Januari 1992 dan KUASA UNTUK MENJUAL Nomor 30 tertanggal 10 Januari 1992 yang dibuat dihadapan TANTIEN BINTARTI, Sarjana Hukum, Notaris Sidoarjo, dari nama DJAMA’ALI menjadi atas nama para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA yaitu : 1. PENGGUGAT yaitu HO HIS CHIN (istri), 2. YOHAN HO SIA (anak), dan 3. ANDREAS HO SIA (anak) ;
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah Nomor : 353 seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ; dengan Gambar Situasi Nomor : 5535 / 1981, tertanggal 15 – Desember - 1982 yang masih tertulis atas nama DJAMA’ALI selaku Penjual menjadi atas nama para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA yaitu :
 
1. PENGGUGAT yaitu HO HIS CHIN (istri), 
2. YOHAN HO SIA (anak), dan 
3. ANDREAS HO SIA (anak) 
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (TURUT TERGUGAT I)
 
7. Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai tanah tersebut untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada PENGGUGAT selaku pembeli ;
 
8. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi ;
 
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
 
 
Subsidair :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak