Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. MUHAMMAD YOSSI SADEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YOSSI SADEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa  MUHAMMAD YOSSI SADEWA  bersama dengan RAFI (belum tertangkap) pada hari Selasa  tanggal 5 bulan Maret  tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di belakang SPBU Pertamina Jl.Raya Gelam Kec.Candi Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol.: N-2757-TEO dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau tosca yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  M.ARDIANSYAH Alias DIAN, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 terdakwa melihat di Grup Instagram Sidoarjo Boys kalau kelompoknya mendapat tantangan tawuran dari kelompok Salvador, yang mana kelompok terdakwa yaitu All Stars ikut bergabung.

-     Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa berboncengan bertiga dengan saksi MUHAMMAD FIRDAUS RAMADHANI Alias RAMA dan KELVIN   menuju ke lokasi tawuran tepatnya di belakang SPBU di Ds.Gelam Kec.Candi Kab.Sidoarjo dan saat itu di lokasi sudah banyak yang datang dengan membawa senjata tajam, selanjutnya terjadilah tawuran antar gang namun terdakwa tidak ikut melakukan pemukulan, sekira 5 menit kemudian datang Satpam yang membubarkan tawuran tersebut kemudian terdakwa dan teman-temannya kabur, namun saat itu terdakwa melihat RAFI (belum tertangkap) sedang berusaha menarik sebuah sepeda motor milik korban yaitu Honda Beat Nopol : N-2757-TEO dari area persawahan kemudian terdakwa ikut membantu menarik sepeda motor tersebut     dan membawanya kabur ke sebuah warung kopi.

-     Bahwa setelah memarkir sepeda motor Honda Beat Nopol : N-2757-TEO di warung kopi  lalu terdakwa membuka jok nya dan melihat ada sebuah HP merek Oppo warna hijau tosca lalu terdakwa mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celana, kemudian terdakwa menyuruh temannya yaitu saksi MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Alias TAWI dan saksi MUHAMMAD FIRDAUS RAMADHANI untuk menjual sepeda motor tersebut dan sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Alias TAWI berhasil menjual sepeda motor Honda Beat tersebut seharga Rp.4.400.000,- dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.Rp.3.900.000,-.

-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan RAFI (belum tertangkap) tersebut saksi M.ARDIANSYAH Alias DIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya