Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN SDA RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. LUKMA HAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/O.5.30/Epp.02/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMA HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO                                                                                      P – 30 Anak

          “UNTUK KEADILAN”  

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

No.Reg.Perk. : PDM.04/ SIDOA / Epp.2 /03 / 2019

 

            

  1. IDENTITAS ANAK :       

Nama Lengkap

:

LUKMAN HAKIM

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal  lahir

:

16 Tahun / 25 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perum Griya Candra Mas Blok FA / 32, Rt 14 Rw 15, Ds. Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tidak lulus)

 

  1. PENAHANAN  (RUTAN) :

 

  • Anak ditahan oleh Penyidik   sejak tanggal : tidak dilakukan penahanan
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum  sejak tanggal : 25 Maret 2019 s/d 29 Maret 2019

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

 

-------------Bahwa Anak  LUKMAN HAKIM    pada hari  Sabtu, tanggal 26 Januari 2019, sekitar pukul 17.00 Wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari dalam tahun 2019  bertempat di dalam toko milik  FARIED HERMAWAN  di Perum Griya Candra Mas DB/35, Rt 012 Rw 014, Ds. Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa  1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi dompet warna abu-abu (ada KTP, SIM A, SIM C dan STNK) dan  uang tunai sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan milik saksi FARIED HERMAWAN  , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                   Bahwa   pada waktu dan tempat  tersebut diatas awalnya, Anak  datang  ke toko milik saksi FARIED HERMAWAN pada saat saksi FARIED HERMAWAN tidak ada di dalam toko (sedang mandi)  dan toko  dalam keadaan sepi,  kemudian Anak masuk ke dalam toko ,  selanjutnya Anak  melihat tas warna coklat (ada KTP, SIM A, SIM C dan STNK) dan  uang tunai sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berada diatas keranjang warna putih lalu  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi FARIED HERMAWAN lalu Anak  mengambil tas warna coklat dan bergegas membawanya keluar dari toko;

 

  Bahwa selanjutnya  saksi  FARIED HERMAWAN yang mendapati tas warna coklat miliknya yang semula ditaruh di atas keranjang sudah tidak ada  atau hilang kemudian saksi  FARIED HERMAWAN berusaha mencari dan karena di gang tersebut terpasang kamera CCTV, lalu mendatangi  rumah saksi HAJAR SUNTORO/ketua RT untuk melihat rekaman CC, dan ternyata dari rekaman CCTV tersebut terlihat perbuatan Anak yang telah mengambil tas warna cklat miliknya; 

Bahwa  akibat perbuatan Anak, saksi  FARIED HERMAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sekitar jumlah itu;

   Perbuatan  Anak diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.                                                         

                               Sidoarjo,26 Maret 2019

       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

            RISKI CANDRA DEWI, SH.MH

           Jaksa Madya NIP.19671125.199303.2.002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya