Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
201/Pdt.G/2024/PN Sda | Lembaga Musyawarah Adat SUku Amungme diwakili Ibu Helena Beanal | Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerimadan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan balasan Surat Nomor: HM01-Bb/102, Perihal : Jawaban Surat Posbakumadin Blitar,Tanggal 6 November 2023,menguasaidanmengakuibesijenis pipa Eks PT. Freeport Indonesia sebanyak 174 dan sekarang berjumlah 132 (seratus tigapuluhdua)batang adalah merupakan asset negara yang diperoleh melalui kontrak Nomor:03/JT/KTR/METROII/KJMG/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 dengan penyedia jasa PT. Hutama Karya dan tercatat di SIMAK-BMN Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur dengan Kode barang 6.0.04.01.001 NUP 4; 3. Menyatakan hukum Turut Tergugat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air-Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan Tergugat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur- Bali menyimpan barang milik Penggugat barang jenis pipa besi bekas Eks PT. Freeport Indonesia dilokasimiliknya Desa Mliriprowo KecamatanTarik KabupatenSidoarjo; 4. Menetapkan dan menyatakan jenis pipa besi sejumlah 132 batang dengan ukuran Panjangkuranglebih12metersecarahukumPenggugatadalahsebagaipemilikbarang pipa besi bekas berdasarkan Hak Kepemilikan jenis pipabesiEks. PT. Freeport Indonesia yang telah dihibahkan kepada LEMASA dan LEMASKO sesuai dokumen Memorandum Of Understanding (MOU) antara Lemasa dan Lemasko dengan PT.Freeport Indonesia MengenaiSumber Daya Manusia Social, Ekonomi Hak Ulayat Ham dan Lingkungan Hidup yang di tanda tangan di Ohio Amerika Serikat; 5. MenghukumTergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepadaLembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) yang diwailiki oleh Penggugat yaitu: a. KerugianMateriilyaituPenggugat tidakdapat mengambildanmemfaatkanhasil barang a quo yang awalnya tercatat kurang lebih 174 dan sekarang telah berkurang menjadi 132 (serratustiga puluh dua) batang jenis pipa besiEks. PT. Freeport Indonesia dan 41 (empat puluh satu) batang x @ batang+ 750 kg per batang pipa besi @1kgRp.6.500 (enam ribuh lima ratus rupiah)= Rp. 199.750.000,- ( seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu rupiah). 7. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas jenis pipa bekas Eks PT. Freeport Indonesia sejumlah 174 sekarang tinggal 132 batang milik Penggugat (Lemabaga Musyawarah Adat Suku Amungme/LEMASA) yang disimpan di lahan milik Turut Tergugat di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |