Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2018/PN SDA SYAFIRA A. ROYANA, AMd DANIEL SLAMET HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5211/O.5.30?Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA A. ROYANA, AMd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SLAMET HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DANIEL SLAMET HARIYANTO pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 sekitar pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di Ds. Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo tepatnya di parkiran sekolahan MI (NU)   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda pancal merk Jie Yang warna hitam kombinasi biru   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SYAIFUL HUSNI  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa sekitar pukul 06.00 wib mengendarai sepeda pancal dari rumah temannya di Wonoayu menuju sekolah MI (NU) yang berada di desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo lalu masuk ke halaman parkiran sepeda pancal di sekolahan MI (NU) kemudian melihat sepeda pancal milik saksi SYAIFUL HUSNI yang masih bagus sedang diparkir sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya lalu terdakwa mendekati sepeda pancal milik SYAIFUL HUSNI dan memarkir sepeda pancal miliknya di sebelah sepeda pancal milik  saksi SYAIFUL HUSNI, kemudian terdakwa tanpa mendapatkan ijin langsung mengambil sepeda pancal milik saksi SYAIFUL HUSNI selanjutnya dibawa keluar dari jalan sekolah dengan cara dikendarai/dinaiki namun ketika didepan gerbang sekolah saksi MUSTOFA KAMIL yang mengetahui perbuatan terdakwa berhasil memergokinya lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.  

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya