Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.B/2024/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. SUTRISNO ALIAS SUTRIS BIN SULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 474/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3714/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO ALIAS SUTRIS BIN SULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTRISNO ALIAS SUTRIS BIN SULI pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Raya Krian tepatnya didepan Puskesmas Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,    terdakwa yang berjualan soto ayam didepan Puskesmas Krian bersiap – siap untuk berjualan, namun saat itu terkendala saat memasang terpal karena saat itu terparkir kendaraan Pick Up Daihatsu Grandmax No. Pol S 8406 JS yang dikemudikan oleh Saksi MUHAMMAD ZAINURI.

 

  • Bahwa setelah ditunggu beberapa saat kemudian Saksi MUHAMMAD ZAINURI bersama dengan kedua temannya yaitu Saksi KHARIS ARDIANSYAH dan  Saksi ABDUL MAJID datang menuju kearah kendaraan Pick Up Daihatsu Grandmax No. Pol S 8406 JS yang terparkir tersebut, lalu terdakwa menegurnya hingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD ZAINURI dan kedua temannya tersebut.

 

  • Bahwa karena merasa emosi, terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah pisau dapur yang biasanya dipakainya untuk berjualan digerobak soto ayam miliknya tersebut lalu menyerang Saksi MUHAMMAD ZAINURI dengan cara membacoknya hingga mengenai tangan kiri Saksi MUHAMMAD ZAINURI hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, lalu Saksi MUHAMMAD ZAINURI dan teman – temannya pergi melarikan diri dengan membawa kendaraannya tersebut sementara terdakwa pergi meninggalkan lokasi.

 

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD ZAINURI mengalami luka sebagaimana dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum AL – ISLAM H. M. MAWARDI No : 141/RSIM/VER/VI/2024 tertanggal 03 Juni 2024 atas nama MUHAMMAD ZAINURI yang ditanda tangani dr. DONY PAMUNGKAS dengan hasil pemeriksaan :

Point. 1. Tangan : Luka robek didaerah siku tangan kiri.

Kesimpulan :

Akibat luka tersebut tidak menyebabkan gangguan aktifitas sehari – hari.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya