Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2019/PN SDA | ANANG ARYA SUKMA D.K, SH, M.HUM | SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2019/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3035/O.5.30/Epp.2/05/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Sutrisno pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira jam 12.00 atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain dalam bulan Maret 2019 bertempat di Konter Handpone alamat Desa Sedati Agung No 44 Kecamatan Sedati Kabupaten. Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam beserta Dos boxnya seharga Rp 1899,000,- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi Irawan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;- Bahwa berawal ketika saksi Khamidatul Istiqomah sedang bertugas menjaga Konter Handpone yang beralamat di Desa Sedati Agung No 44 di datangi terdakwa Sutrisno yang berpura-pura hendak membeli Handpone , selanjutnya saksi Khamidatul Istiqomah menunjukkan kepada terdakwa Sutrisno 1 (satu) buah Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam beserta dos boxnya milik saksi Irawan , lalu setelah terdakwa Sutrisno melihat Handpone tersebut lalu terdakwa Sutrisno meminta kepada saksi Khamidatul Istiqomah untuk mengambilkan Handpone merk yang lain dan ketika saksi Khamidatul Istiqomah sedang mengambilkan Handpone merk yang lain tiba-tiba terdakwa Sutrisno langsung mengambill tanpa ijin pemiliknya 1 (satu) buah Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam yang berada diatas meja etalase di Konter Handpone dan Handpone tersebut adalah Handpone yang di tawarkan sebelumnya oleh saksi Khamidatul Istiqomah kepada terdakwa Sutrisno. Bahwa setelah berhasil mengambil handpone merk Vivo Y 91 warna hitam beserta dos boxnya selanjutnya terdakwa Sutrisno meninggalkan Konter dengan menaiki sepeda motor Honda Supra X warna hitam No Pol S-2733-DU yang di parkir di depan Konter Handpone dan bersamaan dengan kejadian tersebut saksi Khamidatul Istiqomah berteriak-teriak memanggil saksi Irawan yang berada di belakang Konter Handpone dan saksi menceritakan kepada saksi Irawan tentang Handponnya yang telah diambil tedakwa. Bahwa selanjutnya saksi Irawan membuka rekaman CCTV yang ada di Konter Handpone dan berusaha meminta data kepemilikan sepeda motor tersebut kemudian selang dua hari terdakwa Sutrisno datang ke Konter Handpone dan berniat mengembalikan Handpone VIVO Y 91 warna hitam milik saksi Irawan tersebut. Bahwa mengetahui hal tersebut , saksi Irawan bersama saksi Moh Ali Yusni segera mengamankan terdakwa Sutrisno beserta barang bukti berupa 1 Unit Handpone merk Vivo Y 91 warna hitam beserta Dos Boxnya dan juga 1 unit sepeda motor Honda Supra X No Pol S 2733 DU selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di serahkan ke Polsek Sedati guna di lakuan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut sehingga akibat perbuatan terdakwa SUTRISNO pemilik Handpone atas nama saksi Irawan menderita kerugiaan kurang lebih Rp.1.899.000. (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal :362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |