Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II. SLAMET SURURI dan terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2020, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Desember tahun 2023 dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, tahun 2023 dan pada bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di aera PT. Mega Surya Mas yang beralamat di Jln. Tambak Sawah No. 32 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, adanya hubungan sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN merupakan karyawan kontrak (outsourching) PT. Mega Surya Mas sejak 5 (lima) Tahun dibagian produksi minyak dengan tugas dan tanggung jawab menuangkan tepung untuk pewarna minyak, terdakwa II. SLAMET SURURI merupakan karyawan kontrak (outsourching) PT. Mega Surya Mas sejak 9 (sembilan) Tahun dibagian produksi minyak dengan tugas dan tanggung jawab mengoperasionalkan mesin filter pres, dan terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO merupakan karyawan kontrak (outsourching) PT. Mega Surya Mas sejak 6 (enam) Tahun dibagian teknik listrik dengan tugas dan tanggung jawab sebagai instalasi listrik, lampu dan telpon. Para terdakwa setiap bulannya mendapatkan upah / gaji sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN menghubungi terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO bermaksud menanyakan “apakah ada barang berupa kabel yang macam dulu untuk diambil”, lalu dijawab terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO “iya ada, disimpan di sisi barat Gas Generator tempat area kerja terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO”. Hingga pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN memberitahukan kepada terdakwa II. SLAMET SURURI (terdakwa II) jika akan mengambil kabel dan diiyakan / disepakati, pada saat terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II. SLAMET SURURI dan terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO masuk kerja sift malam yaitu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II. SLAMET SURURI masuk ke dalam area tempat kerja terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO tepatnya di sisi barat Gas Generator, selanjutnya tanpa seizin dari pemilik terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II. SLAMET SURURI mengambil kabel dan dibawa menuju ruang produksi minyak tepatnya dipojokoan yang merupakan area tempat kerja terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN dan terdakwa II SLAMET SURURI dengan maksud untuk dikuliti / dikelupas kabelnya menggunakan cutter, setelah itu kabel dipotong menggunakan gergaji dan hasil potongan kabel dilakban menjadi 3 (tiga) buah, lalu dimasukkan ke dalam tas cangklong milik terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN untuk dibawa keluar dari aera PT. Mega Surya Mas, akan tetapi pada saat pulang dan dilakukan pemeriksaan di pos security perbuatan terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN diketahui oleh security saksi IRWANTO sehingga dilaporkan kepada koordinator yaitu saksi IFUL SULISTIJANTO, S.T. untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN mengakui jika telah mengambil kabel bersama-sama dengan terdakwa II. SLAMET SURURI (terdakwa II) dan terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO (terdakwa III). Kemudian perbuatan para terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Waru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan pencurian berupa kabel tembaga di area PT. Mega Surya Mas dengan rincian : pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya Tahun 2020, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Desember 2023 dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB (berhasil ditangkap).
- Bahwa hasil kabel tembaga telah dijual terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN dan terdakwa II. SLAMET SURURI ditempat rongsokan daerah Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan uang hasil penjualan dibagi, dengan rincian : terdakwa I. MA’RUF SETIAWAN mendapatkan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), terdakwa II. SLAMET SURURI mendapatkan sebesar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa III. RICO DENI SAPUTRO mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun uang tersebut sudah habis digunakan para terdakwa.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa mengambil kabel tembaga untuk dimiliki dan untuk dijual kembali.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, PT. Mega Surya Mas mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |