Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAt seluruhnya. ------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, II dan III telah melanggar Perjanjian dan merugikan PENGGUGAT;.--------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, II dan III membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berupa : -----------------------------------------------------------------------
- Kerugian meteriil sebesar RP 354.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta) dengan batas keterlambatan 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan, dengan denda keterlambatan sebesar Rp, 100.000., (seratus ribu rupiah) per-hari;
- Kerugian inmateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah)
Atau Jika Majelis Hakim yang mulia mempunyai pendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keyakinan Majelis Hakim sesuai dengan rasa keadilan (ex aquo et bono) |