Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. LILIS ANGGI DWI ANGGRAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIS ANGGI DWI ANGGRAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa LILIS ANGGI DWI ANGGRAENI pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Perum Kahuripan Nirwana Teracce No. 19 Desa / Kel. Sumput Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mengambil ATM Bank BCA milik saksi Oktaria Mimanda yang ditaruh didalam dompet yang berada di kursi diruangan santai, setelah terdakwa berhasil mengambil ATM Bank BCA tersebut kemudian ATM Bank BCA tersebut disimpan di tas terdakwa.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa pamit kepada saksi Oktaria Mimanda pamit pulang satu hari dengan alasan nenek terdakwa meninggal dan selanjutnya terdakwa naik ojek menuju ke Indomaret di jalan Diponegoro Sidoarjo untuk mengambil uang di ATM dengan menggunakan ATM Bank BCA dan mengambil uang sebanyak Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) setelah selesai mengambil uang di ATM kemudian terdakwa naik bentor menuju ke terminal Bungurasih kemudian naik bus jurusan terminal Arjosari Malang dan kartu ATM Bank BCA milik saksi Oktaria Mimanda dibuang oleh terdakwa selanjutnya terdakwa pulang kerumah di Daerah Donomulyo Malang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Oktaria Mimanda mengalami kerugian sekitar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta delapan enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya