Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2018/PN SDA BETTY RETNOSARI, SH MOCH. RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5485/O.5.30/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY RETNOSARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOCH. RIDWAN pada hari Rabu Tanggal 08 Agustus 2018 sekitar Pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu lain dalam bulan Agustus 2018 bertempat di Dusun Payan Buntaran RT. 025 RW. 005 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 08 Agustus 2018 sekitar Pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo untuk mengantar kerjaan sedotan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah No. Pol L 3138 GZ.

-    Bahwa pada saat terdakwa lewat didaerah Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat ada tumpukan sak / karung yang berisi kantong plastik diteras depan rumah salah satu warga. Lalu terdakwa mengawasi sekitar rumah tersebut dalam keadaan sepi, sehingga terdakwa mendekati rumah lalu membuka pintu pagar rumah milik Saksi MISKAN yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

-    Bahwa setelah merasa aman, terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya, langsung mengambil 2 (dua) buah sak kantong plastik warna putih dengan cara tersangka mengangkat atau memikulnya satu per satu lalu diletakan diatas sepeda motor terdakwa. Pada saat terdakwa hendak melarikan diri, perbuatan terdakwa diketahui oleh pemiliknya yaitu Saudara LASTRI PUJI RAHAYU (isteri Saksi MISKAN) dan saat itu sempat mencegah terdakwa dengan cara menarik baju terdakwa. Kemudian terdakwa berusaha melarikan diri, namun Saudara LASTRI PUJI RAHAYU berteriak “Maling.. Maling” sehingga terdakwa ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu terdakwa dibawa ke Kantor Desa Pabean Sedati Sidoarjo dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Sedati Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi MISKAN mengalami kerugian ± sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya