Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4408/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Angkringan Ds. Kraton, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

       Kedua :

               Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADAM RAFLYANDRI PRATAMA BIN MOCH. ROFIK (ALM) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Ds. Kraton Rt.14 Rw.03, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya