Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Plw/2024/PN Sda 1.GAGUK SULISTYO
2.WARDININGSIH
PT. Makin Sejahtera Makin Bahagia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GAGUK SULISTYO
2WARDININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SH.GAGUK SULISTYO
2ADI SUSANTO, SH.WARDININGSIH
3AHMAT TRISNO, SH., MHGAGUK SULISTYO
4AHMAT TRISNO, SH., MHWARDININGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. Makin Sejahtera Makin Bahagia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beri’tikad baik 
3. Menyatakan perbuatan Turut Terlawan menjual lelang atas obyek milik Para Pelawan melalui perantaraan KPKNL Sidoarjo yang dimenangkan oleh Terlawan dengan limit Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyard Sembilan Ratus Juta Rupiah) atas jaminan sesuai SHM  No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dibawah harga pasar / harga umum adalah dapat dikategorikan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. 
4. Menyatakan dengan segala akibat hukumnya membatalkan segala bentuk peralihan atas nama Terlawan terhadap SHM  No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.  
5. Menyatakan kewajiban pelunasan Para Pelawan kepada Turut Terlawan sebesar Rp. 1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupah) yang akan dibayarkan pada saat putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan konsekuensi dikembalikan lagi SHM  No. 921 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Perumahan Delta Sari Indah Blok AM No.35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo serta siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk melakukan balik nama kepada Para Pelawan.
6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil Para Pelawan sebesar Rp.3.500.000.000,- (Tiga Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.
7. Menghukum, Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini. 
 
Dan atau, 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak