INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
263/Pdt.G/2024/PN Sda | tonny prajogo | MOCHAMMAD SOCHIB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 263/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.614.911.660,- (dua miliar enam ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada Penggugat ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 007, RW. 002, Lebo, Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT secara terus menerus setiap kali TERGUGAT melanggar isi putusan ini, baik sebagian atau seluruhnya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT supaya membuka seluruh aset tanah atas nama TERGUGAT kemudian melakukan Pemblokiran sertifikat tanah yang terdaftar atas nama TERGUGAT hingga Melakukan pencatatan dan registrasi apabila terjadi peralihan Hak dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sidoarjo guna untuk memenuhi isi putusan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |