INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
111/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Hadi Setyo Pramono 2.Sri Hadi Sarwi Mumpuni |
Rachmad,S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya, yang diketahui terletak dan beralamat di Perum Taman Aloha Blok E-1 Nomor 01 Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3777/Desa Suko, atas nama Rachmad (Tergugat);
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 2 (dua) Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2021 (tanpa materai dan dengan materai) yang dibuat oleh Tergugat (Rachmad), tentang pinjam dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penggugat I melalui Penggugat II, dengan jaminan Sertifikat rumah SHM Nomor 3777/Desa Suko, atas nama Rachmad (Tergugat) yang beralamat di Perum Taman Aloha Blok E-1 Nomor 01 Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam 2 (dua) Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2021 (tanpa materai dan dengan materai) yang dibuat oleh Tergugat (Rachmad), tentang pinjam dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penggugat I melalui Penggugat II dengan jaminan Sertifikat rumah SHM Nomor 3777/DesaSuko, atas nama Rachmad (Tergugat) yang beralamat di Perum Taman Aloha Blok E-1 Nomor 01 Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, dan telah jatuh tempo pengembalian pinjam dana pada tanggal 15 Oktober 2021;
4. Menyatakan 2 (dua) Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2021(tanpa materai dan dengan materai) yang dibuat olehTergugat (Rachmad),tentang pinjam dana sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penggugat I melalui Penggugat II dengan jaminan Sertifikat rumahSHM Nomor 3777/Desa Suko, atas nama Rachmad (Tergugat) yang beralamat di Perum Taman Aloha Blok E-1 Nomor 01 Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, batal demi hukum karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah ganti kerugian dengan rincian sebagai berikut :
5.1. Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat I adalah sebesar
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5.2. Kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat baik dari segi waktu, fikiran sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) setiap bulannya, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran, yaitu sejak tanggal 15 Oktober 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkaraa quo yang dibayar tunai dan sekaligus lunas;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak dapat membayar ganti rugi sekaligus bunga yang diputus oleh Majelis Hakim dalam perkaraa quo, maka akan dilakukan eksekusi lelang atas jaminan berupa Sertifikat rumah SHM Nomor 3777/Desa Suko,atas nama Rachmad (Tergugat) yang beralamat di Perum Taman Aloha Blok E-1 Nomor 01 Suko, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang hasil lelang tersebut dipergunakan untuk membayar ganti kerugian dan bunga akibat pebuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Demikian gugatan wanprestasi ini disampaikan, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |