Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2024/PN Sda PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) 1.PT. Karta Gaya Pusaka Wilayah 06 Jawa Timur
2.PT. Karta Gaya Pusaka Perwakilan Surabaya
3.PT. Karta Gaya Pusaka Pusat
4.PT. Karta Gaya Pusaka Perwakilan Pasuruan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARYANTO DIKI WAHANG, S.H., M.H.PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
2ERICK IBRAHIM WIJAYANTO, SH.PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
3TRI PRIYANTO KURNIAWAN, SHPT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
4ARIE SETYONO DWI ANDRIYANTO, SHPT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
5KAPENGA REMIKATU, SH, MHPT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
6NIKODEMUS NENGI RUTUNG, SHPT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA )
Tergugat
NoNama
1PT. Karta Gaya Pusaka Wilayah 06 Jawa Timur
2PT. Karta Gaya Pusaka Perwakilan Surabaya
3PT. Karta Gaya Pusaka Pusat
4PT. Karta Gaya Pusaka Perwakilan Pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 2.015.538.506,- (dua milliar lima belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah).
4.    Menghukum Para Tergugat membayar bunga moratoir sebesar Rp. 604.661.551,- (enam ratus empat juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima pulujh satu rupiah)
5.    Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milliar rupiah) ;
6.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
7.    Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :
-    Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Palem II Blok TD No. 28 Pondok Candra, Sidoarjo, dengan alas hak Sertifikat  Hak Guna Bangunan Nomor : 1894, Desa Wadungasri, Kec.Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00010/18.10/2007, Luas : 150 M2,  atas nama Perseroan terbatas  Kerta Gaya Pusaka.
-    Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Palem II Blok TD No. 30 Pondok Candra, Sidoarjo, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1977, Desa Wadungasri, Kec.Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00012/12101810/2012, Luas : 150 M2,  atas nama Perseroan terbatas PT. Kerta Gaya Pusaka.
-    Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. AM. Sangaji No. 15 B, Jakarta Pusat.
-    Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. AM. Sangaji No. 17 G, Jakarta Pusat.
-    Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Cemara Pertokoan No. 2 Pasuruan, Jawa Timur.
8.    Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
9.    Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak