Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARYANTO DIKI WAHANG, S.H., M.H. | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) | 2 | ERICK IBRAHIM WIJAYANTO, SH. | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) | 3 | TRI PRIYANTO KURNIAWAN, SH | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) | 4 | ARIE SETYONO DWI ANDRIYANTO, SH | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) | 5 | KAPENGA REMIKATU, SH, MH | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) | 6 | NIKODEMUS NENGI RUTUNG, SH | PT. SACHIO RIFAT ALVARO ( SRA ) |
|
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 2.015.538.506,- (dua milliar lima belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat membayar bunga moratoir sebesar Rp. 604.661.551,- (enam ratus empat juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima pulujh satu rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milliar rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Palem II Blok TD No. 28 Pondok Candra, Sidoarjo, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1894, Desa Wadungasri, Kec.Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00010/18.10/2007, Luas : 150 M2, atas nama Perseroan terbatas Kerta Gaya Pusaka.
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Palem II Blok TD No. 30 Pondok Candra, Sidoarjo, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1977, Desa Wadungasri, Kec.Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, Surat Ukur Nomor : 00012/12101810/2012, Luas : 150 M2, atas nama Perseroan terbatas PT. Kerta Gaya Pusaka.
- Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. AM. Sangaji No. 15 B, Jakarta Pusat.
- Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. AM. Sangaji No. 17 G, Jakarta Pusat.
- Tanah dengan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Cemara Pertokoan No. 2 Pasuruan, Jawa Timur.
8. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|