Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. NUKIN INWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 375/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2983/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUKIN INWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NUKIN INWAN,  pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan April 2024, sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan April 2024 bertempat di kandang kambing Jalan Tuang Tangkis Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------

-        Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2023 saksi H. KHOIRUTH THOLAB meminta tolong kepada terdakwa NUKIN INWAN untuk merawat kambingnya untuk diternak dengan perjanjian bagi hasil ketika kambing tersebut berkembang hasil dari ternak akan dibagi dua untuk keuntungannya, selanjutnya pada Bulan Maret 2023 saksi H. KHOIRUTH THOLAB  menyerahkan sekira 29 (dua puluh sembilan) ekor kambing dengan rincian 5 (lima) ekor kambing jantan dewasa dan 24 (dua puluh empat) ekor kambing betina kepada terdakwa NUKIN INWAN, kemudian pada saat anak kambing tersebut berkembang/beranak terdakwa membutuhkan uang sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk menjual anak kambing hasil ternak dan induknya tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan saksi H. KHOIRUTH THOLAB;

 -     Bahwa pada Bulan Desember 2023 dan Bulan Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa NUKIN INWAN menjual 2 (dua) ekor anak kambing jantan umur sekitar + 30 hari s/d umur + 45 hari kepada saksi Supanto dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara kontan;

-      Bahwa pada Bulan Februari 2024 sampai dengan Bulan April 2024 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa menjual 4 (empat) ekor kambing jantan dan betina dengan umur sekitar 2 bulan s/d 6 bulan kepada saksi Masduki dengan harga keseluruhan sekitar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara dicicil beberapa kali;

-      Bahwa pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 terdakwa menjual 4 (empat) ekor kambing kepada Sdr. Colok (Dpo) kambing dewasa dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

-      Bahwa pada bulan Januari 2024 terdakwa menjual 4 (empat) ekor kambing dewasa kepada Sdr. Iwan (Dpo) dengan harga keseluruhan Rp. Rp. 4.300.000,-  (empat juta tiga ratus ribu rupiah);

-      Bahwa uang hasil dari penjualan kambing tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.

-      Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi H. KHOIRUTH THOLAB mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP  ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya