INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Sda | ARI WIJAYA | Kepala Kepolisian Sektor Sidoarjo Kota Cq Kepala Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | 5/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan No: Sprin- Sidik/34/IX/Res.1.8/2024/Reskrim tertanggal 18 September 2024 serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Pemohon;
3. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan No: SPRIN-KAP/35/IX/Res.1.8/2024/RESKRIM tertanggal 19 September 2024;
4. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan No: S.Tap/39/IX/2024/Reskrim tertanggal 19 September 2024;
5. Menyatakan tidak sah dan membatalkan penahanan atas diri Pemohon oleh
Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: SPRIN-
HAN/32/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM tertanggal 20 September 2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |