Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. SAHRUL RAHAGUNG Bin MOCHAMMAD ROJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 385/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3163/M.5.19/Eoh/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAHAGUNG Bin MOCHAMMAD ROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa SAHRUL RAHAGUNG Bin MOCHAMMAD ROJI pada tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023 atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di kantor Lembaga Keuangan Syariah (Baitul Maal Wat Tamwil) “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” Jl. KH. Zainuddin 5 Ngeni Kepuh Kiriman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa Koperasi Jasa Syariah “MANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” adalah suatu usaha koperasi syariah bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal) sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi Jasa Syariah AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH No. 07 tanggal 25 April 2022.
  • Bahwa nasabah koperasi dapat mengajukan pinjaman kepada koperasi dengan prosedur yang berlaku yaitu dengan cara nasabah baru harus menyerahkan form pengajuan pinjaman terlebih dahulu kepada koperasi sedangkan untuk nasabah lama tidak perlu hanya menyampaikan kepada bagian marketing terkait besaran pinjaman kemudian marketing memberitahukan kepada pimpinan terkait pinjaman tersebut. setelah itu nasabah baru maupun lama akan mendapatkan uang pencairan pinjaman tersebut setelah mengisi form realisasi atau akad pembiayaan
  • Bahwa terdakwa adalah karyawan Koperasi “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” yang menjabat sebagai marketing. Tugas terdakwa adalah mencari nasabah yang ingin melakukan peminjaman uang kepada koperasi. Pada tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 bertempat di bertempat di kantor Lembaga Keuangan Syariah (Baitul Maal Wat Tamwil) “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” Jl. KH. Zainuddin 5 Ngeni Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melakukan pemalsuan data form pinjaman nasabah yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dari nasabah-nasabah yang bersangkutan melakukan pemalsuan data peminjaman uang kepada koperasi “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH”. Tujuannya adalah uang yang telah dicairkan tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. Terdakwa membuat akad Pembiayaan Mudharabah untuk syarat pencairan uang. Terdakwa melakukan pencairan uang tersebut sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023.
  • Bahwa adapun nama-nama nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mencairkan pinjaman uang koperasi “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” sebagai berikut :
  1. Umiati tanggal pencairan pinjaman tanggal 25-07-2022 dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. Hadi Nur Laili pencairan pinjaman tanggal 12-09-2022 dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. P.Yoko pencairan pinjaman tanggal 11-01-2023 dengan nominal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Aminah pencairan pinjaman tanggal 07-02-2023 dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Mad Nasor pencairan pinjaman tanggal 10-02-2023 dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Yunus pencairan pinjaman tanggal 16-02-2023 dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Sindi pencairan pinjaman tanggal 23-02-2023 dengan nominal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  8. Puji pencairan pinjaman tanggal 06-03-2023 dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  9. Muhlis pencairan pinjaman tanggal 18-03-2023 dengan nominal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  10. Pak Sauji pencairan pinjaman tanggal 29-03-2023 dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  11. Pak Kardi pencairan pinjaman tanggal 03-04-2023 dengan nominal Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  12. Nabila pencairan pinjaman tanggal 03-04-2023 dengan nominal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  13. Wasiya pencairan pinjaman tanggal 04-04-2023 dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  14. Dilla pencairan pinjaman tanggal 05-04-2023 dengan nominal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  15. Nunuk pencairan pinjaman tanggal 05-04-2023 dengan nominal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  16. Ibu Ifa pencairan pinjaman tanggal 08-04-2023 dengan nominal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  17. Utami pencairan pinjaman tanggal 11-04-2023 dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  18. Yulaili pencairan pinjaman tanggal 11-04-2023 dengan nominal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mempergunakan uang pencairan pinjaman dari koperasi “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa koperasi “AMANAH MADINAH AL MUNAWWARAH” mengalami kerugian senilai Rp.124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah).

----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya