Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2024/PN Sda SARI WAHYU WIJAYANTI DINI PUSPITASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI WAHYU WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN SARI PRATIWI, SH.SARI WAHYU WIJAYANTI
2NUR HADI, SH., MH.SARI WAHYU WIJAYANTI
Tergugat
NoNama
1DINI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
2. Menetapkan sebagai hukum bidang tanah dan bangunan bagian yang diberikan oleh Nyonya MASMU’AH kepada Penggugat, seluas ±1.360 m2 sebagian dari luas 2.620 m2 yang terletak di Jl. Raya Kludan RT. 001, RW. 003 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Indomaret (milik Tergugat);
- Barat : Rumah Bapak Sobirin ;
Adalah objek sengketa ;
 
3. Menetapkan sebagai hukum objek sengketa tanah dan bangunan bagian yang diberikan oleh Nyonya MASMU’AH kepada Penggugat, seluas ±1.360 m2 sebagian dari luas 2.620 m2 yang terletak di Jl. Raya Kludan RT. 001, RW. 003 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Indomaret (milik Tergugat);
- Barat : Rumah Bapak Sobirin ;
Adalah milik Penggugat ;
 
4. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -----------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menempati/ menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;--------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebagai berikut :----------------------
 
 
Kerugian Materiil : 
Bahwa total atas kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat jika objek sengketa dikontrakkan atau disewakan per tahun bisa mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikalikan 3 tahun karena dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2021, hingga total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
 
Kerugian Immateriil :
Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat selama objek sengketa dikuasai tanpa hak oleh Tergugat, yaitu biaya-biaya untuk proses meminta kembali objek sengketa melalui proses hukum sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);-- 
7. Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa ;-------------
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
 
Dan jika Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak