Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2023/PN Sda PT BPR DELTA ARTHA Perseroda 1.MUNAJAT AMINULLOH
2.LAILATUS SOLICHAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DELTA ARTHA Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNAJAT AMINULLOH
2LAILATUS SOLICHAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.941.750,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 499.941.750,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka kepada Tergugat I & II untuk segera menyerahkan objek Agunan tersebut untuk dilakukan lelang dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Menyatakan Sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas SHM ( Sertipikat Hak Milik ) yang diterbitkan oleh  Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo , No. 00954, Luas 306 M2 , sesuai tanggal gambar 19-07-2017 , No Gambar: 00753/BANJARSARI/2017 , atas nama  IMRON ROSYADI , yang terletak di DESA BANJARSARI , KEC. BANDARKEDUNGMULYO KABUPATEN JOMBANG , Propinsi Jawa Timur , APHT ( Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang terdaftar pada kantor NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SITI AISYAH, S.H. Nomor : 95/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dan telah ditandatangani oleh Notaris SITI AISYAH, S.H apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 diatas;
6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk HONDA, tipe MOBILIO DD4 1.5 E M-CVT warna Abu-abu Baja Metalik Tahun pembuatan 2016, dengan No Rangka: MHRDD4850GJ603238, No Mesin: L15Z12414719, No BPKB : M-08843264 dengan No Polisi: S-811-Y untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00848169.AHA.05.01 TAHUN 2021, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 diatas;
7. Pihak Penggugat tidak menerima segala bentuk mediasi yang dilakukan oleh Pihak Tergugat, baik secara internal maupun eksternal.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak